Medan - Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang, Bapak Roni Erry Saputro, S.H., M.H., Wakil Ketua, Bapak Andi Maderumpu, S.H., M.H. dan Panitera, Bapak Suryadi, S.H. mengikuti kegiatan Sosialisasi Juklak Eksekusi Putusan Tata Usaha Negara (TUN) bagi Ketua, Wakil Ketua dan Panitera di Lingkungan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang pada tanggal 3 s.d. 5 Oktober 2024 di Hotel Adimulia, Medan. Kegiatan Sosialisasi Pedoman Eksekusi Putusan Pengadilan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Panitera di Lingkungan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang sekaligus juga menjadi salah satu media penyampaian terkait Surat Ketua Muda Tata Usaha Negara Nomor : 103/KM.TUN/UND.HK2.7/VIII/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Sosialisasi Juklak Eksekusi Putusan Tata Usaha Negara.
Kegiatan Sosialisasi Juklak Eksekusi Putusan Tata Usaha Negara (TUN) dibuka oleh YM. Ketua Kamar Muda Mahkamah Agung RI. Adapun narasumber kegiatan Sosialisasi Juklak Eksekusi Putusan Tata Usaha Negara yaitu ibu YM. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H. M.H. Sosialisasi Juklak Eksekusi Putusan Tata Usaha Negara (TUN) adalah kegiatan untuk memberikan panduan pelaksanaan pengawasan putusan peradilan TUN yang berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan penerapannya seragam di seluruh daerah. (YL)