Copy of Header Website (2).svg

Pelaksana Pelayanan Informasi pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang

on . Dilihat: 14802

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau lebih dikenal sebagai PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang koordinasi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi pada badan publik.
Pelaksana pelayanan informasi pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang dilakukan oleh pejabat sebagai berikut :
  1. Dewan petimbangan dijabat oleh Ketua Pengadilan dan Panitera
  2. Atasan PPID dijabat oleh Sekretaris
  3. PPID dijabat oleh Panitera Muda Hukum yang melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi layanan informasi
  4. PPID Pelaksana dijabat oleh para Panitera Muda dan para Kepala Sub Bagian
  5. Petugas Layanan Informasi dijabat oleh Aparatur Pengadilan yang ditunjuk oleh Atasan PPID

  

*) Berpedoman Pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan. 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang

Alamat:
Jl. Pulau Bangka, Padang Baru, Kec. Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684

Telepon: 0717-9111513
 info@ptun-pangkalpinang.go.id

Kunjungi Kami

  

 

Statistik Pengunjung

15995397
Hari Ini
Kemaren
Minggu Ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Total
1899
6663
38858
15914118
162708
206611
15995397

IP Anda : 216.73.216.137
2026-09-26 06:59