Copy of Header Website (2).svg

Panitera Pengganti

on . Dilihat: 15

Struktur Organisasi Kepaniteraan (1).png

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI PANITERA PENGGANTI 

 
Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas untuk melaksanakan administrasi perkara di bidang tata usaha negara.
Beberapa tugas dan fungsi Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara, antara lain:
  1. Memberikan dukungan teknis atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan pada pengadilan tingkat pertama di lingkungan PTUN PANGKALPINANG;
  2. Melaksanakan persiapan penyelenggaraan persidangan;
  3. Membantu Majelis Hakim dalam membuat penetapan hari pemeriksaan persiapan dan hari sidang;
  4. Menyampaikan perbaikan gugatan kepada Petugas Meja II untuk deregister;
  5. Memberitahukan isi penetapan dan putusan sela kepada Petugas Meja II untuk diregister;
  6. Membuat panggilan persidangan sesuai perintah Majelis Hakim;
  7. Melaksanakan pencatatan proses pemeriksaan persiapan atau persidangan;
  8. Melaksanakan penyusunan berita acara pemeriksaan persiapan dan persidangan;
  9. Melaporkan penundaan persidangan kepada petugas register;
  10. Melaksanakan penyatuan berkas perkara secara kronologis/berurutan;
  11. Melaksanaan penyimpanan berkas perkara sampai dengan perkara diputus dan diminutasi;
  12. Melaksanakan penyampaian berkas perkara yang telah diminutasi kepada Panitera Muda Perkara;
  13. Mengetik putusan dan penetapan sesuai dengan tanggung jawabnya;
  14. Menyampaikan pemberitahuan isi putusan atau penetapan kepada para pihak yang tidak hadir di persidangan;
  15. Berkoordinasi dengan bendahara proses dalam hal pemungutan PNBP;
  16. Menyiapkan dan menyampaikan salinan putusan/penetapan tingkat pertama sebelum diminutasi kepada para pihak;
  17. Memasukan data perkara kedalam aplikasi SIPP sesuai tanggung jawabnya;
  18. Melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan urusan dinas/kantor yang diperlukan atas perintah atau ijin Atasan/Pimpinan.
Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi maupun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kepaniteraan Muda Perkara memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yaitu prosedur kerja yang harus dilakukan secara kronologis dan sistematis dalam menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu yang bertujuan untuk memperoleh hasil kerja yang paling efektif dengan biaya yang serendah-rendahnya dan juga merupakan pedoman atau acuan dalam bekerja sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja pegawai serta sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja yang berlaku.
 
Berikut merupakan SOP Panitera Pengganti pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang :
 
NO NOMOR SOP SOP  FILE
 1.  SOP/001/PP/2025  Pelaksanaan Pemeriksaan Persiapan SOP Panitera Pengganti.pdf
2.  SOP/002/PP/2025 Pelaksanaan Persidangan
3.  SOP/003/PP/2025 Minutasi Berkas Perkara
4.  SOP/004/PP/2025 Pelaksanaan Persidangan secara Elektronik

 

Hubungi Kami

Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang

Alamat:
Jl. Pulau Bangka, Padang Baru, Kec. Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684

Telepon: 0717-9111513
 info@ptun-pangkalpinang.go.id

Kunjungi Kami

  

 

Statistik Pengunjung

15987470
Hari Ini
Kemaren
Minggu Ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Total
635
5941
30931
15914118
154781
206611
15987470

IP Anda : 216.73.216.223
2026-09-25 02:22