Copy of Header Website (2).svg

Langkah Dugaan Pelanggaran

on . Dilihat: 5495

Langkah pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai dengan urutan sebagai berikut :

1.  Memeriksa pengaduan, meliputi :

     a.  Identitas pengadu;

     b.  Relevansi kepentingan pengadu;

     c.  Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya;

    d.  Bukti-bukti yang dimiliki pengadu;

2.Memeriksa pihak-pihak yang terkait, pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.

3.  Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi :

     a.  Identitas;

     b.  Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;

     c.  Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.

4.  Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.

5.  Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto copynya dan dilegalisir.

6.  Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).

7.  Melakukan pemeriksaan lapangan (apabila diperlukan)

Langkah yang tengah dilakukan pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim atau pegawai yang telah diketahui publik telah dimuat dalam media elektronik yakni pada website https://bawas.mahkamahagung.go.id/ 

Hubungi Kami

Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang

Alamat:
Jl. Pulau Bangka, Padang Baru, Kec. Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684

Telepon: 0717-9111513
 info@ptun-pangkalpinang.go.id

Kunjungi Kami

  

 

Statistik Pengunjung

15988562
Hari Ini
Kemaren
Minggu Ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Total
1727
5941
32023
15914118
155873
206611
15988562

IP Anda : 216.73.216.233
2026-09-25 06:47