Copy of Header Website (2).svg

Biaya Penggandaan Informasi

on . Dilihat: 16148

Biaya Penggandaan Informasi

 

1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma;
2. Biaya pengandaan Informasi Publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon;
3 Biaya pengandaan merupakan biaya rill untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman;
4. Pemohon membayar biaya pengandaan informasi melalui petugas layanan informasi dan petugas layanan informasi memberikan tanda terima;
5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP. 

 

*) Berpedoman Pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan. 

Hubungi Kami

Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang

Alamat:
Jl. Pulau Bangka, Padang Baru, Kec. Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684

Telepon: 0717-9111513
 info@ptun-pangkalpinang.go.id

Kunjungi Kami

  

 

Statistik Pengunjung

15995247
Hari Ini
Kemaren
Minggu Ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Total
1749
6663
38708
15914118
162558
206611
15995247

IP Anda : 216.73.216.103
2026-09-26 06:30