Biaya Penggandaan Informasi
| 1. | Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma; |
| 2. | Biaya pengandaan Informasi Publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon; |
| 3 | Biaya pengandaan merupakan biaya rill untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman; |
| 4. | Pemohon membayar biaya pengandaan informasi melalui petugas layanan informasi dan petugas layanan informasi memberikan tanda terima; |
| 5. | Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP. |