Copy of Header Website (2).svg

SIWAS WHISTLEBLOWING SYSTEM

 

SIWAS-300x300.png

logo-siwas.png

 

.

WHISTLEBLOWING SYSTEM

.

SIWAS merupakan Aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. SIWAS ditujukan untuk Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya.

Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan.

SIWAS dapat di akses di website https://siwas.mahkamahagung.go.id atau klik gambar di bawah

 

  .

siwas_banner.jpg

 

.

Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan

Hati-hati terhadap tindakan penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada umumnya maupun Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang.

Laporkan segala tindak penipuan ke https://siwas.mahkamahagung.go.id

. 

Siwas_Lapor.jpeg 

Prosedur Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara

Sebelum

  1. Pihak Penggugat/Kuasa mengisi form surat pernyataan Pengembalian Sisa Panjar yang telah disediakan di PTSP PTUN Pangkalpinang  atau bisa mendowload langsung di link SURAT PERNYATAAN PENGEMBALIAN SISA PANJAR
  2. Mengisi formulir Pengembalian Sisa Panjar setelah itu menyerahkan kepada petugas PTSP
  3. Pihak yang menerima sisa panjar hanya pihak berperkara (Penggugat/Kuasa Hukumnya)

Proses

  1. Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang dan perkara dinyatakan selesai, kasir menghitung penggunaan panjar serta sisa yang dikembalikan.
  2. Kasir mengembalikan sisa panjar perkara. Petugas kasir memasukkan data permohonan ke sistem CMS BRI (Cash Management System)
  3. Waktu pencairan biasanya 1–2 hari kerja tergantung sistem bank.
  4. Setelah dana masuk, pihak akan diberitahukan melalui telepon/WhatsApp bahwa pengembalian telah dilakukan.

Sesudah

Petugas mencetak bukti transfer dari CMS BRI sebagai arsip pengembalian dan membuat Kwitansi  Pengembalian  Sisa Panjar. Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari tiga lembar yaitu:

  1. Lembar pertama untuk pemegang kas.
  2. Lembar kedua untuk penggugat.
  3. Lembar ketiga untuk dimasukan dalam berkas perkara.

SOP Pengembalian Sisa Panjar Secara Elektronik.pdf  

 

Informasi Pendaftaran Perkara

 

>> Pertama  
 

Pihak Penggugat atau Kuasa Hukum datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang dengan membawa :

- Surat Gugatan ( permohonan yang berisi tuntutan agar keputusan yang digugat dinyatakan batal ) sebanyak 8 Rangkap,
- Fotocopy Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat (objek gugatan) sebanyak 4 Rangkap jika tidak ada mengisi Surat Pernyataan
- Surat Kuasa Khusus apabila diwakikan kepada Kuasa Hukum;

>> Kedua  
  Di PTUN Pihak Penggugat menghadap petugas Meja Pertama  di kepaniteraan muda perkara (Panmud Perkara) dan menyerahkan berkas gugatan;
>> Ketiga  
  Petugas Meja Pertama memeriksa kelengkapan berkas dengan menggunakan daftar  periksa (check list) dan meneruskan berkas yang telah selesai diperiksa kelengkapannya kepada Panitera Muda Perkara untuk menyatakan berkas telah lengkap atau tidak lengkap.
>> Keempat  
  Panitera Muda Perkara meneliti berkas:
a.  APABILA BERKAS BELUM LENGKAP :
     Panitera Muda Perkara mengembalikan berkas yang belum lengkap dengan melampirkan daftar periksa supaya  Penggugat dapat melengkapi  kekurangannya.
b.  APABILA SUDAH LENGKAP :
       Dikembalikan kepada Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan kepada Penggugat disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar(SKUM) dalam rangkap 3 (tiga ) agar membayar Panjar Biaya Perkara.
>> Kelima  
  Pihak Penggugat setelah menerima SKUM menuju Bank yang ditunjuk (BRI) untuk membayar panjar biaya perkara dengan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip Bank tersebut sesuai dengan SKUM seperti nomor urut dan besarnya biaya penyetoran;
>> Keenam  
  Setelah Penggugat menerima slip bank yang telah divalidasi oleh petugas layanan bank, selanjutnya menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan SKUM kepada pemegang kas;
>> Ketujuh  
  Pemegang kas setelah meneliti slip bank, kemudian memberi tanda lunas dalam SKUM dan menyerahkan kembali kepada penggugat asli dan tindasan pertama SKUM serta surat gugatan;
>> Kedelapan  
  Penggugat menyerahkan kepada Petugas Meja Pertama surat gugatan serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM);
>>Kesembilan  
  Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan  yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas;
>> Kesepuluh  
  Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan yang telah diberi nomor register kepada pihak Penggugat atau Kuasa Hukumnya selanjutnya menunggu panggilan dari pengadilan;

 

Tata Cara Berperkara Secara E-Court

Tata Cara Pendaftaran Pengguna Secara E-Court

1.ecourt.jpg

 

Tata Cara Pendaftaran Gugatan Online

2.ecourt.jpg

 

 

Tata Cara Pembayaran Biaya Perkara Secara Online

3.ecourt.jpg

 

 

Panggilan Secara Elektronik (E-Summons)

5.ecourt.jpg

 

 

Kemudahan menggunakan E-Court

4.ecourt.jpg

 

Panduan Manual E-court :

1.  user_manual_e-Court_untuk_advokat.pdf

2.  user_manual_e-Court_untuk_pengadilan_tingkat_pertama.pdf  

3.  user_manual_e-Court_untuk_pengadilan_banding.pdf  

4.  user_manual_fitur_ecourt_pada_SIPP.pdf  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang

Alamat:
Jl. Pulau Bangka, Padang Baru, Kec. Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684

Telepon: 0717-9111513
 info@ptun-pangkalpinang.go.id

Kunjungi Kami

  

 

Statistik Pengunjung

15996847
Hari Ini
Kemaren
Minggu Ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Total
3349
6663
40308
15914118
164158
206611
15996847

IP Anda : 216.73.217.78
2026-09-26 11:40