Copy of Header Website (2).svg

Alur Pemeriksaan Perkara TUN

I. Alur Beracara Penyelesaian Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara 

Alur Beracara Gugatan Sengketa TUN.jpeg

 

II. Alur Beracara Penyelesaian Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Alur Beracara Penetapan lokasi Kepentingan Umum.jpeg
 

III. Alur Beracara Permohonan Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang

Alur Beracara Penyalahgunaan Wewenang.jpeg
 

IV. Alur Beracara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dengan Hukum Acara Sederhana

Alur Beracara Sengketa Informasi Publik.jpeg
 

V. Tahapan Sengketa Proses Pemilihan Umum

Tahapan Sengketa Proses Pemilu.jpeg

SOP Pembayaran Panjar Biaya Perkara Via Bank

SOP PEMBAYARAN PANJAR BIAYA PERKARA VIA BANK DAN PROSEDUR PENERIMAAN PERKARA

Dalam rangka penertiban biaya Perkara Perdata, Perkara Perdata Agama, dan Perkara Tata Usaha Negara, dan melaksanakan Keputusan Mahkamah Agung Nomor: 144 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Lembaga Peradilan, maka atas nama Ketua Mahkamah Agung, Wakil ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Non Yudisial menerbitkan Surat Edaran Nomor: 04 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara, yang isi singkatnya sebagai berikut:

  1. Biaya perkara yang harus dibayar oleh pihak yang berperkara harus dilaksanakan dengan trans paran sesuai dengan ketetapan yang dibuat oleh Ketua Pengadilan Tingkat I, Ketua Tingkat Banding, dan Ketua Mahkamah Agung.
  2. Pembayaran biaya perkara yang harus dibayar oleh pihak berperkara diwajibkan melalui Bank, kecuali di daerah tersebut tidak ada bank. Dengan demikian tidak lagi dibenarkan pegawai menerima pembayaran biaya perkara secara langsung dari pihak-pihak berperkara.
  3. Apabila ada kelebihan biaya perkara yang tidak terpakai dalam proses berperkara, maka biaya tersebut wajib dikembalikan kepada pihak yang berhak. Bilamana biaya tersebut tidak diambil dalam waktu 6 (enam) bulan setelah pihak yang bersangkutan diberitahu, maka uang kelebihan tersebut dikekuarkan dari buku jurnal yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata). Uang tak bertuan tersebut secara berkala disetorkan ke Kas Negara.
  4. Apabila ada uang yang dikonsinyasikan oleh pihak-pihak yang berhubungan dengan pengadilan, maka uang tersebut wajib disimpan di bank. Apabila uang tersebut menghasilkan jasa giro, maka uang jasa giro tersebut wajib disetorkan kepada Negara.

Berikut surat edaran mengenai hal ini

SOP PEMBAYARAN PANJAR BIAYA PERKARA MELAUI BANK_page-0001.jpg

SOP PEMBAYARAN PANJAR BIAYA PERKARA MELAUI BANK_page-0002.jpg

Panjar Biaya perkara WAJIB DISETOR OLEH PIHAK YANG BERPERKARA melalui Bank BRI: “An. RPL 015 PDT PTUN PKP” , dengan Nomor Rekening: 0063-01-002185-30-7

Kata Pengantar Ketua

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh,

Segala puja dan puji syukur dipanjatkan kehadirat Allah SWT,

Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala karunia-Nya sehingga website Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang ini dapat diluncurkan tepat pada waktunya dengan segala kelebihan dan kekurangan yang terdapat di dalamnya.

Website Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang ini merupakan penyempurnaan dari website Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang yang lama dengan beberapa perubahan penting baik menyangkut tampilan maupun isi (konten). Namun demikian, tidak terlepas dari upaya untuk menyelaraskan gerak langkah organisasi dengan berbagai tuntutan perubahan zaman terutama menyangkut keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan dimaksudkan juga untuk menyongsong dan mendukung pemberlakuan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dimana Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai peradilan administrasi memegang fungsi sentral dalam pelaksanaan Undang-Undang tersebut.

Peluncuran website Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang juga dalam upaya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang dalam mewujudkan visi misi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menekankan pelayanan masyarakat pencari informasi dan masyarakat pencari keadilan yang dengan adanya berbagai kemajuan teknologi informasi, dipandang perlu bahkan merupakan suatu kewajiban untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat melalui website peradilan, dengan harapan dapat memberikan pelayanan informasi seluas-luasnya bagi masyarakat pencari keadilan dan masyarakat pencari informasi, Sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 2-144/KMA/SK/I/2011 Tanggal : 30 Agustus 2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Semoga website Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang ini dapat bermanfaat tidak hanya bagi masyarakat pencari keadilan namun juga bagi seluruh komponen Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang dalam upaya peningkatan pelayanan peradilan. 

Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

 

Hubungi Kami

Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang

Alamat:
Jl. Pulau Bangka, Padang Baru, Kec. Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684

Telepon: 0717-9111513
 info@ptun-pangkalpinang.go.id

Kunjungi Kami

  

 

Statistik Pengunjung

15988117
Hari Ini
Kemaren
Minggu Ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Total
1282
5941
31578
15914118
155428
206611
15988117

IP Anda : 216.73.216.157
2026-09-25 04:51