
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang terdiri dari 2 jenis :
1. Prosedur Biasa; dan
2. Prosedur Khusus;
Untuk lebih jelas mengenai tata cara permohonan informasi pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang dapat diklik pada tombol dibawah ini
Prosedur Biasa Prosedur Khusus

Menu Standar Pelayanan berisi dokumen Surat Keputusan (SK) yang menetapkan standar pelayanan di Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang, sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas.
Lebih Lanjut
.jpg)
Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang secara Gratis tanpa dipungut biaya. Pelayanan yang disediakan Meliputi Konsultasi, Pembuatan Dokumen, dan Advis Hukum.
Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik tombol dibawah ini Prosedur Bantuan Hukum