SEKRETARIS PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PANGKALPINANG MENSOSIALISASIKAN MANAJEMEN RISIKO TAHUN ANGGARAN 2024
|
|
Pangkalpinang, Selasa (22/10/2024) - Sesuai dengan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 475/SEK/SK/VII/2019 tentang Pedoman Manajemen Risiko Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya, Ibu Dora Natalia Singarimbun, S.E., M.M, Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang, memaparkan Laporan Identifikasi Risiko yang telah disusun untuk kelengkapan eviden dokumen Zona Integritas area V, yaitu Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Pemaparan Laporan Identifikasi Risiko ini juga bertujuan untuk menginternasilisasi pentingnya Manajemen Risiko dalam pencapaian tujuan organisasi serta untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) menjadi tanggung jawab bersama tidak hanya pada unit kerja terkecil tapi hingga kepada masing-masing individu.
Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan dan seluruh pegawai Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang. (YL)
|
|
|
|


.jpeg)



.jpeg)




.jpeg)

.jpeg)

.jpeg)

.jpeg)
