Copy of Header Website (2).svg

Informasi Yang Dikecualikan

  1. Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan informasi yang wajib tersedia setiap saat yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau atasan PPID, setelah melakukan proses uji konsekuensi, dianggap sebagai :
    1. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum;
    2. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menggangu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
    3. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
    4. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
    5. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
    6. Informasi yang apabila dibuka dan diberkan kepada Pemohon dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
    7. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemuan terakhir ataupun wasiat seseorang;
    8. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan rahasia pribadi;
    9. Memorandum atau surat-surat antara Pengadilan dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan
    10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Termasuk dalam kategori informasi sebagaimana dimaksud butir 1, antara lain :
    1. Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
    2. Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;
    3. DP3 atau evaluasi kinerja individu hakim atau pegawai;
    4. Identitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai
    5. Identitas hakim dan pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik
    6. Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan; dan
    7. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu.
  3. Pengecualian terhadap sebagian informasi dalam suatu salinan informasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan informasi tersebut.

Informasi Yang Dikecualikan

  1. Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan informasi yang wajib tersedia setiap saat yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau atasan PPID, setelah melakukan proses uji konsekuensi, dianggap sebagai :
    1. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum;
    2. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menggangu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
    3. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
    4. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
    5. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
    6. Informasi yang apabila dibuka dan diberkan kepada Pemohon dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
    7. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemuan terakhir ataupun wasiat seseorang;
    8. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan rahasia pribadi;
    9. Memorandum atau surat-surat antara Pengadilan dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan
    10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Termasuk dalam kategori informasi sebagaimana dimaksud butir 1, antara lain :
    1. Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
    2. Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;
    3. DP3 atau evaluasi kinerja individu hakim atau pegawai;
    4. Identitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai
    5. Identitas hakim dan pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik
    6. Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan; dan
    7. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu.
  3. Pengecualian terhadap sebagian informasi dalam suatu salinan informasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan informasi tersebut.

Pengambilan Sumpah Jabatan & Pelantikan Ketua PTUN Pangkalpinang di PT TUN Medan

WhatsApp Image 2022-08-02 at 11.21.47.jpeg

 

Selasa, 2 Agustus 2022, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang di ambil sumpah jabatan dan di lantik oleh  Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, Bapak Dr. Arifin Marpaung, S.H., M.Hum. Acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan tersebut diadakan di Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan yang dilaksanakan sekaligus secara bersamaan dengan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Wilayah Hukum PT TUN Medan, yaitu PTUN Medan, PTUN Bandar Lampung, dan PTUN Banda Aceh. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.165/KMA/SK/VI/2022 tanggal 03 Juni 2022, perihal Pemberhentian, Pemindahan, dan Pengangkatan dalam Jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara,  ada 4(empat) Ketua PTUN yang dimutasi ke PTUN di wilayah hukum PT TUN Medan, yaitu:

  1. I Nyoman Harnanta, S.H., M.H., dari Ketua PTUN Makassar menjadi Ketua PTUN Medan,
  2. H. Husban, S.H., M.H., dari Ketua PTUN Banda Aceh menjadi Ketua PTUN Bandar Lampung,
  3. H. Mochamad Arief Pratomo, S.H., M.H., dari Ketua PTUN Pontianak menjadi Ketua PTUN Banda Aceh, dan
  4. Abdullah Riziki Ardiansyah, S.H., M.H., dari Wakil Ketua PTUN Padang menjadi Ketua PTUN Pangkal Pinang;

Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua PT TUN Medan, Dr. Arifin Marpaung, S.H., M.Hum., dan dihadiri oleh Para Hakim Tinggi, Para Pejabat Fungsional dan Struktural, serta Para Staf dan PPNPN di lingkungan PT TUN Medan. Dalam sambutannya, Ketua PT TUN Medan menyampaikan selamat kepada Para Ketua PTUN yang telah dilantik, dan agar tetap menjaga integritas selama menjalankan tugas nantinya. Acara pun diakhiri dengan pemberian selamat  dan foto bersama dengan Para Ketua PTUN yang telah dilantik.

 

Foto Kegiatan :

WhatsApp Image 2022-08-02 at 10.51.27.jpeg

WhatsApp Image 2022-08-08 at 10.13.31.jpeg

WhatsApp Image 2022-08-08 at 10.13.30 (1).jpeg

WhatsApp Image 2022-08-08 at 10.13.30.jpeg

WhatsApp Image 2022-08-02 at 12.00.33.jpeg

PTUN Pangkalpinang Komitmen Dalam Peningkatan Pelayanan Pengadilan

WhatsApp Image 2022-07-29 at 11.47.14 (2).jpeg

 

Pangkalpinang, 29 Juli 2022, bertempat di Ruang Sidang Utama PTUN Pangkalpinang, Wakil Ketua PTUN Pangkalpinang mengadakan rapat terkait adanya Surat dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan TUN Nomor : 1026/Djmt/B/7/2022 tanggal 15 Juli 2022 tentang Kegiatan Peningkatan Pelayanan Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Tahun 2022. 

Rapat berlangsung dari pukul 10.00 WIB, langsung dipimpin oleh Bapak Wakil Ketua di dampingi Koordinator yang ditunjuk yaitu Bapak Ryan Surya Pradhana, S.H. Dalam rangka Peningkatan Pelayanan Pengadilandi lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Tahun 2022 ini diharapkan PTUN Pangkalpinang turut serta dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua dan Koordinator pun langsung membentuk Tim Kreatif yang dikordinir oleh Ibu Sekretaris, dan Tim Produksi yang dikoordinir oleh Ibu Panitera, dalam kesempatan ini PTUN Pangkalpinang akan memberikan yang terbaik dalam Kegiatan Peningkatan Pelayanan Pengadilandi lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Tahun 2022.

Selanjutnya, Bapak Ryan Surya Pradhana, S.H., M.H., selaku Koordinator akan mengawal dan mendukung kegiatan sehingga tim yang telah dibentuk dapat bekerja dengan penuh semangat, kreatif dan inovatif, melalui Kegiatan Peningkatan Pelayanan Pengadilandi lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Tahun 2022 ini, diharapkan PTUN Pangkalpinang dapat lebih memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pencari keadilan. 

Dokumentasi : 

 

WhatsApp Image 2022-07-29 at 11.47.13 (1).jpeg

WhatsApp Image 2022-07-29 at 11.47.14 (1).jpeg

 

WhatsApp Image 2022-07-29 at 11.47.13.jpeg

Hubungi Kami

Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang

Alamat:
Jl. Pulau Bangka, Padang Baru, Kec. Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684

Telepon: 0717-9111513
 info@ptun-pangkalpinang.go.id

Kunjungi Kami

  

 

Statistik Pengunjung

16000272
Hari Ini
Kemaren
Minggu Ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Total
6774
6663
43733
15914118
167583
206611
16000272

IP Anda : 216.73.216.208
2026-09-26 23:37