SIDANG KELILING PTUN PANGKALPINANG : KEADILAN HADIR LEBIH DEKAT, MEWUJUDKAN LAYANAN HUKUM TANPA BATAS
|
|
Tanjung Pandan - Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Sidang keliling merupakan bagian dari upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan juga mengatur sidang keliling sebagai salah satu bentuk layanan hukum kepada masyarakat yang sulit secara geografis untuk menghadiri sidang di pengadilan.
Ketua, Para Hakim, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Panitera Pengganti serta PPNPN Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang melaksanakan Sidang Keliling pada Senin-Rabu, 9-12 September 2024.
Sidang Keliling ini dilaksanakan dengan agenda:
1. Pemeriksaan Setempat di lokasi objek perkara di Kecamatan Membalong Desa Tanjung Rusa
2. Sidang Konvensional dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi dari Pihak Pengugat bertempat di Pengadilan Negeri Tanjung Pandan.
3. Pemeriksaan Saksi dari Pihak Tergugat
Seluruh biaya Sidang Keliling ini sudah di anggarkan pada DIPA Dirjen Badilmiltun Nomor: SP DIPA- 005.05.2.403429/2024 yang juga termasuk dengan dana kebersihan.
Sidang keliling ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mempermudah para pihak yang berada di daerah-daerah yang jauh dari kantor pengadilan. Selain itu untuk memastikan akses keadilan lebih merata, sehingga masyarakat dapat tetap memperoleh hak-hak mereka dalam proses peradilan administratif. (YL)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)




.jpeg)

.jpeg)

