|
|
Pangkalpinang, Kamis (31/10/2024) - Untuk mewujudkan proses peradilan yang adil bagi Penyandang Disabilitas proses peradilan berdasarkan persamaan hak dan kesempatan serta menghilangkan praktik diskriminasi, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak (PP 39 Tahun 2020) untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan, Ketua PTUN beserta Hakim PTUN Pangkalpinang, mengikuti Refleksi Pelaksanaan Pengadilan Inklusif di Indonesia.
Kegiatan ini terlaksana atas dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) dan Sentra Adovokasi Perempuan Difabel Dan Anak (SAPDA). (YL)
|
|
|
|
|
|
|

_2.png)


_2.png)