|
|
Pangkalpinang, Kamis (24/10/2024) - Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian, Kamis, 24 Oktober 2024, di Ruang Media Center, Plh. Sekretaris, Kepala Sub Bagian PTIP, Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala, serta Pranata Keuangan APBN Mahir Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang mengikuti Sosialisasi Pembayaran Tunjangan Kinerja.
Pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2023, akan dilaksanakan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan. (YL)
|
|
|
|


