|
|
Pangkalpinang, Kamis (12/9/2024) - Pukul 11.30 WIB, Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang melaksanakan Briefing PTSP.
Briefing ini diikuti oleh Seluruh Petugas PTSP. Sekretaris PTUN Pangkalpinang menyampaikan beberapa poin penting pada briefing hari ini, diantaranya :
- Seluruh petugas PTSP wajib mempedomani Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Nomor: 28/BP/SK/III/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
- Petugas Piket harus memperhatikan zona steril seperti yang diamanatkan pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang No: 76/KPTUN.W5-TUN5/OT1.2/I/2024 Tentang Penetapan Area Steril, Area Publik, dan Area Pelayanan Persidangan pada PTUN Pangkalpinang.
- Petugas survey harus mengarahkan para pengunjung pelayanan dan pengunjung sidang dalam pengisian survey sesuai dengan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Pemberlakuan Aplikasi E-Survey pada Satuan Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
- Petugas PTSP sudah memberikan pelayanan yang baik. Namun, jika ada pihak berpekara atau pengunjung PTSP memberikan gratifikasi wajib melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan No: SOP/2/HK/2024 tentang SOP Penanganan Pelaporan Gratifikasi.
- Seluruh petugas layanan wajib menerapkan 5S dalam memberikan pelayanan. (YL)
|
|
|
|
.jpeg)
.jpeg)
