|
|
Pangkalpinang, Selasa (20/8/2027) - Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang, Ibu Dora Natalia Singarimbun, S.E., M.M., selaku Agen Perubahan pada PTUN Pangkalpinang, memberikan pemaparan terkait dengan Laporan Rencana Tindak Agen Perubahan.
Agen Perubahan merupakan individu terpilih yang diharapkan menjadi pelopor perubahan sekaligus menjadi contoh/panutan dalam berperilaku. Sebagai seorang agen perubahan, tujuan utama dari rencana tindak adalah untuk menciptakan perubahan positif dalam organisasi. Rencana Tindak Agen Perubahan yang dipaparkan berpedoman pada Nilai Organisasi, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Pada kesempatan ini juga dilaksanakan Penandatanganan Lembar Pengesahan Laporan Rencana Tindak Agen Perubahan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua PTUN Pangkalpinang, Bapak Andi Maderumpu, S.H., M.H., dan Ketua PTUN Pangkalpinang, Roni Erry Saputro, S.H., M.H.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang. (YL)
|
|
|
|
|
|
|


.jpeg)

