Pangkalpinang, Kamis (30/11/2023) - Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang, Ibu Dora Natalia Singarimbun, S.E., M.M., selaku Kuasa Pengguna Anggaran, telah melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) pada Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang.
Pemeriksaan yang dilakukan dengan uji petik dokumen keuangan dipa 01 dan 05 bulan September dan Oktober 2023 yang menitikberatkan pada pertanggungjawaban keuangan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara dan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Negara di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya.
Pejabat yang diperiksa yaitu:
1. Bapak Muhammad Agus, S.E., M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
2. Bapak Fanny Ruspanji, S.E.I selaku Bendahara Pengeluaran; dan
3. Ibu Fani Melisa Sembiring, A.Md selaku Bendahara Penerimaan.
Laporan Pemeriksaan tersebut telah disampaikan kepada Ketua PTUN Pangkalpinang, Bapak Abdullah Riziki Ardiansyah dan telah ditandatangani. (YL)
|
|
|
|
|
|
|
%20pada%20Sub%20Bagian%20Umum%20dan%20Keuangan%20PTUN%20Pangkalpinang%2030%20Nov/WhatsApp%20Image%202023-12-01%20at%2011.05.51.jpeg)
%20pada%20Sub%20Bagian%20Umum%20dan%20Keuangan%20PTUN%20Pangkalpinang%2030%20Nov/WhatsApp%20Image%202023-12-01%20at%2011.05.52.jpeg)
%20pada%20Sub%20Bagian%20Umum%20dan%20Keuangan%20PTUN%20Pangkalpinang%2030%20Nov/WhatsApp%20Image%202023-12-01%20at%2011.05.51%20(1).jpeg)
%20pada%20Sub%20Bagian%20Umum%20dan%20Keuangan%20PTUN%20Pangkalpinang%2030%20Nov/WhatsApp%20Image%202023-12-01%20at%2011.05.52%20(1).jpeg)