Copy of Header Website (2).svg

Layanan Hukum

Visi & Misi

Visi merupakan gambaran masa depan yang merupakan cita-cita yang ingin diwujudkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang. Visi Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang mengacu pada visi Mahkamah Agung RI adalah sebagai berikut :

“Terwujudnya Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang yang Agung”

Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan terwujud dengan baik.

Untuk mencapai visi tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang menetapkan misi sebagai berikut :

  1. Menjaga Kemandirian Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang;
  2. Memberikan Pelayanan Hukum yang Berkeadilan Kepada Pencari Keadilan;
  3. Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang;
  4. Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang.

 

KEWENANGAN DAN YURIDIKSI

WILAYAH HUKUM

.

Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang termasuk dalam wilayah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkal Pinang dan Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo, daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang adalah meliputi wilayah 6 Kabupaten dan 1 Kota di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Oleh karenanya, dengan terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang tersebut, maka daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang sebagai pengadilan induk.

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Wilayahnya terbagi atas enam daerah Kabupaten dan 1 Kota, yaitu:

  1. Kabupaten Bangka beribukota di Sungailiat.
  2. Kabupaten Belitung beribukota di Tanjungpandan
  3. Kabupaten Bangka Barat beribukota di Muntok
  4. Kabupaten Bangka Tengah beribukota di Koba
  5. Kabupaten Bangka Selatan beribukota di Toboali
  6. Kabupaten Belitung Timur beribukota di Manggar
  7. Kota Pangkalpinang yang merupakan ibukota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditetapkan sejak tahun 2002

 .

administrasi-bangka-belitung_2.jpg

.

.

.

.

KEWENANGAN PENGADILAN

 .

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang sebagai pengadilan tingkat pertama meliputi:

  • Memeriksa, memutus dan menyelesaikan gugatan sengketa tata usaha negara dengan objek sengketa keputusan tata usaha negara (Pasal 50 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Pasal 1 angka 10 dan Pasal 1 angka 9 Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009);
  • Memeriksa, memutus dan menyelesaikan gugatan sengketa tata usaha negara dengan objek sengketa tindakan faktual/Tindakan Administrasi Pemerintahan (Pasal 87 jo. Pasal 76 ayat (3) dan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014) tentang Administrasi Pemerintahan;
  • Menerima, memeriksa dan memutus perkara permohonan penilaian unsur penyalahgunaan wewenang dalam Keputusan dan/atau Tindakan (Pasal 21 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan);
  • Menerima, memeriksa dan memutus perkara permohonan fiktif positif (Pasal 53 ayat (4) dan (5) Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan);
  • Memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa informasi publik (Pasal 47 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik);
  • Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Pasal 23 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum);
  • Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan Sengketa Proses Pemilihan Umum (Pasal 470 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum).

 

Sejarah Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang

Sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia, eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia pada awalnya adalah  merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara. Di dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 disebutkan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan; a. Peradilan Umum; b. Peradilan Agama; c. Peradilan Militer; d. Peradilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan amanat kedua peraturan perundang-undangan tersebut, maka kemudian dindangkanlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.

Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang merupakan peradilan tingkat pertama di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dibentuk dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkal Pinang dan Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo, tanggal 26 April 2016 dengan wilayah yurisdiksi meliputi 6 kabupaten, yaitu Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Belitung Timur, dan 1 kota, yakni Kota Pangkalpinang. Sebelum terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang, wilayah hukumnya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang.

Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang secara resmi beroperasi pada tanggal 22 Oktober 2018, tepatnya sejak diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam acara persemian 85 (delapan puluh lima) pengadilan baru di Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud Provinsi Provinsi Sulawesi Utara. Peresmian tersebut berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 183/KMA/SK/ IX/2018 tanggal 21 September 2018 tentang Penetapan Tanggal dan Tempat Peresmian Operasional Pengadilan Baru dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 210/KMA/SK/X/2018 tanggal 9 Oktober 2018 tentang Pengoperasian Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkal Pinang dan Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo.

Dalam rangka operasionalisasi Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan pada tanggal 19 Oktober 2018 telah melantik Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang, Bapak Hujja Tulhaq, S.H.,M.H. Disusul kemudian pada tanggal 30 Oktober 2018, bertempat di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang telah mengambil sumpah dan melantik para pejabat kesekretariatan dan kepaniteraan. Untuk kemudian pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang dilaksanakan pada tanggal 13 November 2018. Dengan demikian sejak tanggal 30 Oktober 2018, Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang secara riil telah dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 200/KMA/SK/X/2018 tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan, Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang merupakan pengadilan tingkat pertama Kelas I A dengan tipe C.

Sambutan Ketua

Bismillahirrahmanirrahim       

     Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah SAW. Atas ridho dan karunia Allah SWT, Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang akhirnya mampu meluncurkan website dengan situs http://ptun-pangkalpinang.go.id.

        Saya selaku Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah membantu baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pembuatan website Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang ini. Saya berharap dengan website ini dapat meningkatkan mutu pelayanan publik dan menjadi sarana transparansi lembaga peradilan kepada publik. Dengan demikian, secara pelan tapi pasti, kesan negatif yang berkembang di kalangan masyarakat terhadap lembaga peradilan selama ini akan berubah menjadi lebih baik. Selain itu, website ini diharapkan mampu menjadi media informasi dan keilmuan khususnya berkaitan dengan masalah hukum bagi masyarakat luas sehingga dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat. Amin… 

                                             

Pangkalpinang, 3 Agustus 2019

ttd

Ketua

Hukuman Disiplin

DATA STATISTIK HUKUMAN DISIPLIN

HAKIM DAN PNS PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PANGKALPINANG

TAHUN 2023

.

NO. BULAN NAMA/NIP JABATAN JENIS HUKUMAN PERATURAN YANG DILANGGAR KETERANGAN
1.  JANUARI - - - - NIHIL 
2. 

FEBRUARI

 -  -  -  -  NIHIL  
3.  MARET  -  -  - -  NIHIL 
4.  APRIL  -  -  -  -  NIHIL 
5. 

MEI

 -  -  -  -  NIHIL 
6. 

JUNI

 -  -  -  -  NIHIL 
7. 

JULI

 -  -  -  -  NIHIL 
8. AGUSTUS  -  -  -  NIHIL 
9. SEPTEMBER   -  -  -  -  NIHIL 
10. OKTOBER   -  -  -  -  NIHIL 
11. NOVEMBER   -  -  -  -  NIHIL 
12. DESEMBER   -  -  -  NIHIL 

.



.

DATA STATISTIK HUKUMAN DISIPLIN

HAKIM DAN PNS PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PANGKALPINANG

TAHUN 2019

.

NO. BULAN NAMA/NIP JABATAN JENIS HUKUMAN PERATURAN YANG DILANGGAR KETERANGAN
1.  JANUARI - - - - NIHIL 
2. 

FEBRUARI

 -  -  -  -  NIHIL  
3.  MARET  -  -  - -  NIHIL 
4.  APRIL  -  -  -  -  NIHIL 
5. 

MEI

 -  -  -  -  NIHIL 
6. 

JUNI

 -  -  -  -  NIHIL 
7. 

JULI

 -  -  -  -  NIHIL 
8. AGUSTUS  -  -  -  NIHIL 
9. SEPTEMBER   -  -  -  -  NIHIL 
10. OKTOBER   -  -  -  -  NIHIL 
11. NOVEMBER   -  -  -  -  NIHIL 
12. DESEMBER   -  -  -  NIHIL 

.



 .

DATA STATISTIK HUKUMAN DISIPLIN

HAKIM DAN PNS PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PANGKALPINANG

TAHUN 2018

.

NO. BULAN NAMA/NIP JABATAN JENIS HUKUMAN PERATURAN YANG DILANGGAR KETERANGAN
1.  JANUARI - - - - NIHIL 
2. 

FEBRUARI

 -  -  -  -  NIHIL  
3.  MARET  -  -  - -  NIHIL 
4.  APRIL  -  -  -  -  NIHIL 
5. 

MEI

 -  -  -  -  NIHIL 
6. 

JUNI

 -  -  -  -  NIHIL 
7. 

JULI

 -  -  -  -  NIHIL 
8. AGUSTUS  -  -  -  NIHIL 
9. SEPTEMBER   -  -  -  -  NIHIL 
10. OKTOBER   -  -  -  -  NIHIL 
11. NOVEMBER   -  -  -  -  NIHIL 
12. DESEMBER   -  -  -  NIHIL 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang

Alamat:
Jl. Pulau Bangka, Padang Baru, Kec. Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684

Telepon: 0717-9111513
 info@ptun-pangkalpinang.go.id

Kunjungi Kami

  

 

Statistik Pengunjung

15623249
Hari Ini
Kemaren
Minggu Ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Total
3686
6741
34748
15518398
306511
273709
15623249

IP Anda : 216.73.217.14
2026-07-31 13:13