Copy of Header Website (2).svg

KONSISTEN MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS, PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PANGKALPINANG RAIH PREDIKAT WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK).

on . Dilihat: 783

Melalui Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 27570/SK/SK.PW1/XI/2025 Tanggal 28 November 2025 Tentang Penetapan Satuan Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025, PTUN Pangkalpinang ditetapkan sebagai satuan kerja berpredikat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.

WBK bukan hanya sekadar predikat, tetapi amanah besar untuk menjaga budaya kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi. PTUN Pangkalpinang berkomitmen untuk terus menerapkan prinsip integritas dalam pelaksanaan pelayanan bagi seluruh masyarakat pencari keadilan.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari komitmen kuat dan kerjasama seluruh aparatur, mulai dari Pimpinan, Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, hingga seluruh pegawai yang bekerja penuh integritas.

    
(Tim Redaksi PTUN Pangkalpinang)

#BerAKHLAK
#banggamelayanibangsa
#humasmahkamahagung 
#ditjenbadilmiltun 
#instansibangkabelitung
#pttun_palembang 
#provkepulauanbangkabelitung 
#bangkabelitung
@ditjenbadilmiltun
@pttun_palembang

 

 

Predikat WBK.jpeg

 

  

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang

Alamat:
Jl. Pulau Bangka, Padang Baru, Kec. Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684

Telepon: 0717-9111513
 info@ptun-pangkalpinang.go.id

Lokasi

  

 

Statistik Pengunjung

14495513
Hari Ini
Kemaren
Minggu Ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Total
763
11603
763
14395148
317911
473681
14495513

IP Anda : 216.73.216.13
2026-04-20 01:42