|
Melalui Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 27570/SK/SK.PW1/XI/2025 Tanggal 28 November 2025 Tentang Penetapan Satuan Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025, PTUN Pangkalpinang ditetapkan sebagai satuan kerja berpredikat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. WBK bukan hanya sekadar predikat, tetapi amanah besar untuk menjaga budaya kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi. PTUN Pangkalpinang berkomitmen untuk terus menerapkan prinsip integritas dalam pelaksanaan pelayanan bagi seluruh masyarakat pencari keadilan. #BerAKHLAK
|
|
