Hai, Seperadik! Tahukah kamu kalau sekarang bantuan hukum bisa diakses tanpa harus datang ke pengadilan?
Melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Online di Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang, masyarakat pencari keadilan bisa mendapatkan konsultasi dan bantuan hukum secara GRATIS, Hanya cukup dari rumah saja.
Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Posbakum Merupakan layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
Konsultasi secara online
Masyarakat juga dapat berkomunikasi langsung dengan Admin Posbakum PTUN Pangkalpinang melalui ikon WhatsApp Konsultasi Online.
Kini, dengan Posbakum Online, akses hukum menjadi:
* Lebih mudah
* Lebih cepat
* Transparan
* Tanpa diskriminasi
Tidak ada biaya apa pun yang dipungut.
Tidak perlu datang langsung ke pengadilan.
Semua dilakukan secara online dengan pendampingan petugas Posbakum.
.jpeg)

(Tim Redaksi PTUN Pangkalpinang)