Copy of Header Website (2).svg

Persyaratan Mengajukan Permohonan Dan Gugatan Ke PTUN Pangkalpinang.

on . Dilihat: 3258

 

Gugatan.jpeg

 

 

Hai sobat PTUN Pangkalpinang, kali ini admin mau kasih info untuk pencari keadilan yang akan mengajukan Permohonan atau Gugatan ke PTUN Pangkalpinang dapat melampirkan beberapa dokumen dengan rincian sebagai berikut:

1. Surat Permohonan atau Surat gugatan.
2. Membawa asli dan fotokopi identitas Pemohon atau Penggugat.
3. Membawa asli dan fotokopi kartu advokat (jika dikuasakan kepada advokat)
4. Membawa surat kuasa khusus (jika dikuasakan kepada advokat)
5. Membawa asli atau fotokopi objek gugatan (untuk gugatan)
6. Membawa dokumen upaya administrasi (jika telah menempuh upaya administrasi)
7. Melakukan registrasi e-court (bagi Pemohon atau Penggugat yang belum terdaftar dalam sistem e-court)
8. Membayar panjar biaya perkara melalui bank yang telah ditentukan Pengadilan.

Jika sobat PTUN Pangkalpinang menemukan kendala dalam pendaftaran permohonan atau gugatan dapat langsung menghubungi Petugas PTSP PTUN Pangkalpinang, maupun Petugas Pojok Ecourt PTUN Pangkalpinang.

PTUN Pangkalpinang terdepan dalam melayani para pencari keadilan.

(Humas PTUN Pangkalpinang)
.
#Ditjenmiltun
#PTTUN_Medan
#PTUN_Pangkalpinang
#Humas_PTUNPangkalpinang

Hubungi Kami

Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang

Alamat:
Jl. Pulau Bangka, Padang Baru, Kec. Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684

Telepon: 0717-9111513
 info@ptun-pangkalpinang.go.id

Kunjungi Kami

  

 

Statistik Pengunjung

16007307
Hari Ini
Kemaren
Minggu Ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Total
6941
6868
50768
15914118
174618
206611
16007307

IP Anda : 216.73.216.17
2026-09-27 20:52