Copy of Header Website (2).svg

RAPAT BULANAN KANTOR PTUN PANGKALPINANG

on . Dilihat: 3620

Selasa, 26 November 2019 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang. Rapat bulanan kali ini di buka langsung oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkal Pinang, dalam sambutannya beliau menekankan kepada seluruh pegawai untuk selalu meningkatkan Kedisiplinan dalam bekerja. Dalam kesempatan tersebut beliau juga mengucapkan terima kasih atas kerjasama seluruh Pegawai kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang yang mana karena kerjasama yang solid telah membuahkan hasil yang memuaskan yaitu menerima Sertipikat Akreditasi dengan nilai A Excellent.

WhatsApp Image 2019-11-26 at 14.16.34.jpeg

 

Rapat berlangsung pada pukul 14.00 WIB, yang dipimpin oleh Bapak Tiar Mahardi, S.H., M. H., yang merupakan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang, beliau mengevaluasi masing-masing bagian untuk menjelaskan apakah sudah ditindak lanjuti kendala yang ada sesuai dengan hasil rapat bulan Oktober yang lalu, karena dengan adanya evaluasi dalam setiap pekerjaan, diharapkan untuk kedepannya setiap bagian dapat lebih baik lagi kinerjanya. Sama halnya seperti bulan lalu, pimpinan rapat juga meminta setiap bagian untuk mengemukakan kendala-kendala maupun progres yang ada pada tiap bagian.

Dalam kegiatan rapat bulanan tersebut disampaikan juga oleh Tiar Mahardi sebagai, Humas PTUN Pangkalpinang menyampaikan kepada redaktur website PTUN Pangkalpinang, bahwa dengan adanya agenda rapat bulanan, kekurangan ataupaun kendala-kendala yang dialami PTUN dapat diatasi. (Admin)

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang

Alamat:
Jl. Pulau Bangka, Padang Baru, Kec. Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684

Telepon: 0717-9111513
 info@ptun-pangkalpinang.go.id

Kunjungi Kami

  

 

Statistik Pengunjung

15992869
Hari Ini
Kemaren
Minggu Ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Total
6034
5941
36330
15914118
160180
206611
15992869

IP Anda : 216.73.217.9
2026-09-25 21:30