Pangkalpinang (20/10/2026), Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang melaksanakan simulasi evakuasi kebakaran di area kantor sebagai upaya meningkatkan kesiapsiagaan dan kemampuan pegawai dalam menghadapi keadaan darurat.
Simulasi ini menggambarkan potensi kebakaran yang dapat terjadi di area kantor akibat penggunaan peralatan listrik, korsleting, maupun kelalaian dalam penggunaan peralatan yang berpotensi menimbulkan api. Melalui kegiatan ini, seluruh pegawai diharapkan mampu mengenali potensi bahaya, memahami prosedur evakuasi, serta bertindak cepat dan tepat ketika terjadi kebakaran.
Dalam simulasi tersebut, petugas melakukan penanganan awal dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sesuai prosedur keselamatan. Petugas juga memastikan langkah penanganan dilakukan dengan tetap memperhatikan keselamatan diri dan lingkungan sekitar.
Kegiatan ini menjadi pengingat bahwa pencegahan kebakaran merupakan tanggung jawab bersama. Kewaspadaan, pemahaman prosedur keselamatan, dan kesiapan menggunakan APAR menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman.
"Kenali bahayanya, pahami prosedurnya, dan utamakan keselamatan! "
(Tim Redaksi PTUN Pangkalpinang)
20/10/2026