Terkait Transaksi Dana Masuk pada Rekening Perkara PTUN Pangkalpinang, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang menginformasikan bahwa terdapat transaksi dana masuk dari pihak yang belum diketahui pada rekening perkara, dengan total sebesar Rp179.000,- yang berasal dari transaksi pada bulan Maret, April, dan Mei 2026.
Bagi Bapak/Ibu yang merasa pernah melakukan transfer ke rekening perkara PTUN Pangkalpinang dan terdapat kesalahan transfer, kami mengimbau untuk segera melakukan konfirmasi dengan menghubungi PTSP PTUN Pangkalpinang secara langsung atau melalui WhatsApp PTUN Pangkalpinang (+62 821 8123 7422) dengan membawa data dan dokumen pendukung yang diperlukan untuk proses verifikasi.
⏰ Batas waktu konfirmasi adalah 1 (satu) minggu sejak pengumuman ini diterbitkan.
Apabila sampai dengan batas waktu tersebut tidak terdapat pihak yang melakukan konfirmasi atau mengajukan klaim atas dana tersebut, maka dana tersebut akan dikembalikan ke Kas Negara.
Demikian pengumuman ini disampaikan sebagai bentuk akuntabilitas dalam pengelolaan biaya perkara PTUN Pangkalpinang.

(Tim Redaksi PTUN Pangkalpinang)