Tahukah Sobat Peradilan?
Setiap layanan di PTUN Pangkalpinang memiliki Standar Pelayanan yang menjadi pedoman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Apabila pelayanan yang diterima tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, masyarakat berhak memperoleh kompensasi pelayanan.
Sesuai Surat Keputusan Ketua PTUN Pangkalpinang Nomor 156/KPTUN.W5-TUN5/OT1.2/I/2025 tentang Pemberian Reward dan Punishment terhadap Pemberi dan Penerima Layanan Publik, kompensasi diberikan apabila terjadi keterlambatan pelayanan, dengan ketentuan:
Keterlambatan 1 sampai 60 menit
Mendapatkan permohonan maaf dan mug.
Keterlambatan lebih dari 60 menit
Mendapatkan permohonan maaf dan humidifier.
PTUN Pangkalpinang berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Karena bagi kami, pelayanan terbaik adalah prioritas utama.
PTUN Pangkalpinang, Melayani dengan Integritas, Mengutamakan Kepuasan Masyarakat.
.jpeg)

.jpeg)
(Tim Redaksi PTUN Pangkalpinang)