SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) merupakan sistem yang dirancang untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani praktik penyuapan di lingkungan kerja.
Melalui penandatanganan komitmen bersama penerapan SMAP, seluruh jajaran PTUN Pangkalpinang menyatakan kesiapan untuk menerapkan prinsip anti penyuapan secara konsisten. Setiap pegawai berkomitmen menolak segala bentuk pemberian yang berpotensi suap, melaporkan indikasi pelanggaran, serta menjalankan tugas sesuai aturan dan kode etik. Komitmen ini menegaskan bahwa SMAP bukan sekadar sistem, tetapi menjadi nilai yang dijalankan dalam setiap aktivitas kerja demi menjaga integritas dan kepercayaan publik.
(Tim Redaksi PTUN Pangkalpinang)